National

Menkeu Purbaya Kaji Rencana Obligasi Rp3,5 Triliun Pemprov Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027. Menurutnya, kondisi fiskal Jakarta yang kuat membuat instrumen pembiayaan tersebut tidak menjadi persoalan, namun tujuan penerbitannya perlu dikaji lebih lanjut.

Purbaya mengaku belum menerima penjelasan rinci mengenai rencana penerbitan obligasi daerah tersebut. Hingga kini, Kementerian Keuangan juga belum melakukan pembahasan khusus dengan Pemprov Jakarta terkait rencana itu.

“Saya belum tahu. Itu buat apa terbitin obligasi ya, kan uangnya banyak?” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Menurut Purbaya, penerbitan obligasi tidak akan menimbulkan risiko besar apabila dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kondisi keuangan sehat. Namun, ia menilai alasan penerbitan obligasi dan penggunaan dananya tetap harus dijelaskan secara rinci.

“Kalau kredibel seperti Jakarta uangnya banyak sebenarnya enggak bahaya. Cuma jadi pertanyaan adalah, dia kan uangnya enggak kepakai banyak, buat apa nerbitin bond? Namun saya enggak tahu, nanti saya cek lagi sama mereka ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan 500 tahun Kota Jakarta. Rencana tersebut telah dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan penerbitan obligasi bukan karena Jakarta mengalami kekurangan anggaran. Ia menuturkan, obligasi disiapkan sebagai alternatif pembiayaan untuk mendukung pembangunan berbagai proyek strategis.

Menurut Pramono, nilai penerbitan Rp3,5 triliun dipilih sebagai tahap awal karena akan menjadi obligasi daerah pertama yang diterbitkan di Indonesia.

“Kalau ini berhasil menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicontoh di daerah-daerah lain,” kata Pramono.

Pramono menilai penerbitan obligasi akan memperluas pilihan sumber pembiayaan di luar APBD. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

“Demikian juga dengan Jakarta, walaupun ada pemotongan dana bagi hasil, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat dan transparan terbuka,” tegasnya.

Dana hasil penerbitan obligasi direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek pelayanan publik, antara lain pembangunan LRT Jakarta fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah, sekolah baru, rumah susun, serta embung dan polder untuk pengendalian banjir.

Obligasi tersebut direncanakan memiliki jangka waktu paling lama 7 tahun. Sementara itu, besaran bunga atau imbal hasil akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan pada saat penerbitan.

Pramono memastikan kemampuan fiskal Jakarta memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga obligasi hingga jatuh tempo.

“Jakarta pasti sanggup dan Jakarta pasti dengan adanya obligasi ini, APBD-nya akan menjadi lebih berwarna, lebih sehat, dan mudah-mudahan lebih membawa manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Penerbitan obligasi daerah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri dalam negeri.

Sebelum obligasi diterbitkan, Pemprov Jakarta juga harus menyampaikan rencana penggunaan dana, kondisi keuangan daerah, kemampuan membayar kewajiban, serta daftar proyek yang akan dibiayai melalui instrumen tersebut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...