National

Kemenkum Akan Tinjau Kembali Kebijakan Tarif Layanan Lepas Status WNI Rp5 Juta

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah akan mengevaluasi kenaikan tarif sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum yang belakangan menuai sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kenaikan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Supratman menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik masyarakat dan akan menjadikan masukan publik sebagai bahan pertimbangan dalam meninjau kembali kebijakan tersebut. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila terdapat kekeliruan dalam usulan kenaikan tarif, termasuk dengan melakukan evaluasi terhadap biaya layanan kewarganegaraan maupun tarif lainnya. Menurutnya, suara masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan.

Meski demikian, Supratman menekankan bahwa usulan kenaikan tarif sebelumnya telah melalui proses kajian yang komprehensif. Pemerintah, kata dia, tetap akan meninjau kembali hasil kajian tersebut untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Langkah evaluasi diharapkan menghasilkan keputusan yang lebih tepat dan berkeadilan.

Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa sejumlah tarif dapat diturunkan hingga menjadi nol persen melalui keputusan menteri tanpa harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP). Fleksibilitas tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif secara lebih cepat apabila diperlukan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan tarif layanan Kementerian Hukum ke depan.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...