Pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menandai langkah besar pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan global. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ade Jona Prasetyo, menilai PFII tidak sekadar menawarkan insentif fiskal, tetapi juga menjadi jembatan antara modal internasional dan kebutuhan pembangunan nasional.
Menurut organisasinya, keberadaan PFII berpotensi menciptakan lapangan kerja berkualitas, mempercepat transfer teknologi, serta mendorong pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah kompetisi menarik investasi global.
Ade Jona menyebut PFII di Bali merupakan terobosan yang menempatkan Indonesia sejajar dengan pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Singapura, dan Hong Kong.
Regulasi tersebut juga menawarkan berbagai insentif, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 0 persen selama maksimal 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu. Namun, ia menegaskan fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah tetap akan menyesuaikan pemberian insentif dengan komitmen perpajakan internasional, termasuk Global Minimum Tax (GMT).
Menurut organisasinya, pendekatan tersebut penting agar PFII tidak dipersepsikan sebagai sarana penghindaran pajak, melainkan sebagai ekosistem keuangan yang kredibel dan sesuai standar global. Keberhasilan kawasan ini, menurut mereka, akan sangat bergantung pada kemampuan mengubah arus modal internasional menjadi investasi produktif. Investasi tersebut diharapkan mampu memperluas pembiayaan nasional sekaligus memperkuat sektor jasa keuangan domestik. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh dunia usaha maupun masyarakat.
Secara keseluruhan, pembentukan PFII menunjukkan ambisi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih besar dalam sistem keuangan internasional. Namun, besarnya insentif saja tidak akan menjamin keberhasilan apabila tidak diiringi tata kelola yang kuat dan kepastian hukum yang konsisten.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan PFII akan terlihat dari terciptanya lapangan kerja, peningkatan investasi, transfer pengetahuan, dan pembangunan infrastruktur yang berdampak nyata. Jika target tersebut tercapai, PFII dapat menjadi salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Alexander Jason – Redaksi

