Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026), sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun lamanya,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Perry pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023. Ia kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028.
Sebelum menjadi Gubernur BI, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2013–2018. Sebelumnya, ia juga mengemban tugas sebagai Asisten Gubernur bidang kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, sekaligus Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI pada 2009–2013.
Mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Prasetyo.
Destry memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

