National

DPR RI Desak Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie Adriansyah

Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan eksaminasi khusus terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Gus Falah menilai eksaminasi khusus akan memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik, tidak hanya berdasarkan proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan bahwa perkara dengan perhatian publik yang tinggi membutuhkan pengawasan yang kuat agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung Komisi III DPR, Gus Falah menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme eksaminasi khusus bukan hal baru karena sebelumnya telah beberapa kali diterapkan terhadap perkara-perkara besar yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, Komjak diharapkan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan telah melakukan pemantauan langsung terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pemantauan dipimpin Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, dan diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Dalam kesempatan tersebut, tim Komjak menyaksikan proses pemeriksaan saksi serta tersangka Don Ritto yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan penyidikan sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Juru Bicara Komisi Kejaksaan, Nurokhman, pemantauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan secara objektif dan transparan.

Gus Falah berharap usulan eksaminasi khusus dapat semakin memperkuat akuntabilitas penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Melalui pengawasan yang konsisten, proses penegakan hukum diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan sistem peradilan di Indonesia.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...