Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah juga terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk karena sejumlah kelompok aparatur telah bertahun-tahun tidak memperoleh kenaikan.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan peningkatan kesejahteraan bagi berbagai profesi yang berperan dalam pelayanan publik.
Prasetyo menjelaskan perhatian pemerintah tidak terbatas pada sektor pertahanan, tetapi juga mencakup tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi. Berbagai skema tunjangan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di daerah 3T.
Pemerintah menilai kelompok profesi tersebut memiliki peran penting dalam pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan di seluruh Indonesia. Karena itu, peningkatan kesejahteraan mereka akan terus menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan yang telah berlaku sejak 2018 dan menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan, tanggung jawab, serta beban kerja masing-masing personel.
Dalam ketentuan terbaru, pegawai dengan kelas jabatan 1 menerima tunjangan sekitar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 17 memperoleh Rp37,395 juta per bulan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Kepala Staf Umum TNI dan para wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44,874 juta per bulan. Besaran tertinggi diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara, masing-masing sebesar Rp48,613 juta per bulan.
Nominal tersebut merupakan tunjangan kinerja dan belum termasuk gaji pokok maupun tunjangan lainnya. Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pelaksanaan tugas aparatur negara di berbagai sektor strategis.
Alexander Jason – Redaksi

