Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya akan menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan BGN berperan sebagai lembaga operasional yang bertugas melaksanakan program sesuai keputusan negara, termasuk mengenai besaran maupun sumber pendanaan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers pada Jumat (31/7). Ia menegaskan BGN siap mengoptimalkan pelaksanaan Program MBG dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan kewenangan pengelolaan anggaran berada di pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Karena itu, BGN akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan mekanisme pendanaan yang nantinya diputuskan.
Karena itu, lembaganya akan menyesuaikan pelaksanaan MBG dengan mekanisme pendanaan yang nantinya diputuskan pemerintah. Ia menegaskan komitmen BGN untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan program tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. MK menilai MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pendanaannya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.
Mahkamah menetapkan ketentuan tersebut mulai berlaku paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, APBN tahun 2026 dan 2027 yang telah disusun tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Menurut mereka, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan utama seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. Putusan MK diharapkan memberikan kepastian mengenai pengelolaan anggaran pendidikan dan pendanaan program MBG di masa mendatang.
Alexander Jason – Redaksi

