Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat capaian positif penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 mencapai Rp169 triliun hingga 22 Juli 2026. Capaian ini menjangkau sebanyak 2,65 juta debitur UMKM di seluruh wilayah Indonesia.
Pada 2026, pemerintah menargetkan plafon penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun. Dari total realisasi yang telah dicapai, sebanyak 1,1 juta merupakan debitur baru yang untuk pertama kalinya memperoleh akses pembiayaan formal. Selain itu, sekitar 511 ribu pelaku UMKM tercatat berhasil meningkatkan skala usahanya atau naik kelas.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan program KUR dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui subsidi APBN dengan tingkat suku bunga yang sangat terjangkau.
“KUR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dengan memberikan dukungan modal kepada usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih,” kata Riza di Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Riza, kualitas pembiayaan KUR hingga saat ini tetap terjaga dengan baik, di mana tingkat kredit bermasalah (non-performing loan) berada pada kisaran 2 persen. Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan penyaluran kredit pada sektor-sektor riil.
Lebih dari 65 persen penyaluran KUR diarahkan ke sektor produksi, meliputi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga industri pengolahan. Penyaluran ke sektor produktif ini diharapkan dapat memperluas sentra ekonomi unggulan daerah dan menciptakan lapangan kerja baru di seluruh pelosok negeri.
Riza menegaskan KUR tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pembiayaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kapasitas usaha masyarakat, mengurangi kemiskinan ekstrem, dan mendorong kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.
Pemerintah mengimbau pelaku UMKM memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih tersedia hingga akhir tahun untuk memperluas dan mengembangkan usahanya. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti permintaan agunan untuk pinjaman KUR hingga Rp100 juta atau pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

