Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan lima perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya merupakan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asistennya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena terdapat alasan hukum yang menyebabkan proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Alasan tersebut antara lain putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka maupun meninggalnya tersangka.
Menurut Budi, penyidikan terhadap Indra Iskandar dihentikan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh pengadilan. Putusan tersebut membuat aspek formal dalam penyidikan dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hukum sehingga penyidikan gugur dan KPK menerbitkan SP3.
Kondisi serupa juga terjadi pada perkara yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya juga memperoleh putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mereka sehingga penyidikan resmi dihentikan.
Selain tiga perkara tersebut, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap tiga kasus lain karena para tersangkanya telah meninggal dunia. Ketiga perkara tersebut melibatkan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta Bupati Banjarnegara periode 2017–2021, Budhi Sarwono. Dengan meninggalnya para tersangka, proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Budi menyampaikan bahwa data penghentian penyidikan tersebut diumumkan setelah Dewan Pengawas KPK melaporkan adanya lima penerbitan SP3 sepanjang semester pertama 2026. Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan merupakan keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan alasan hukum yang sah.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila tersangka memenangkan praperadilan atau meninggal dunia sehingga penyidikan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk diteruskan. Dengan demikian, penghentian penyidikan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan proses penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Alexander Jason – Redaksi

