Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,7 juta yang menyasar seorang sopir truk. Kasus ini mencuat setelah rekaman video pemerasan tersebut viral di media sosial. Merespons kejadian itu, lima oknum petugas lapangan yang diduga terlibat langsung diproses dan terancam sanksi tegas berupa pemecatan demi menjaga kredibilitas instansi serta memberikan efek jera.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai bahwa insiden yang viral ini hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan yang terjadi berulang kali di lapangan. DPRD menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal serta ketiadaan transparansi standar operasional prosedur penindakan. Menurutnya, penindakan kendaraan harus berbasis dokumen dan denda denda resmi, bukan membuka celah bagi negosiasi dan pembayaran tunai secara langsung di lokasi.
Sorotan terhadap Dishub Kota Bekasi semakin menguat karena kasus ini melengkapi catatan hitam dan rentetan masalah lama yang belum tuntas di lingkungan instansi tersebut. Komisi II DPRD Kota Bekasi pun menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap jajaran pimpinan Dishub dalam rapat evaluasi pekan depan.
Selain mengevaluasi sistem kerja, DPRD meminta Wali Kota Bekasi untuk memanggil dan mengevaluasi kepemimpinan Kepala Dishub Kota Bekasi guna memastikan pembinaan personel berjalan secara efektif. Meski tindakan tegas terhadap oknum pelaku didukung penuh, pihak DPRD mengingatkan publik agar tidak menggeneralisasi kesalahan tersebut ke seluruh jajaran Dishub Kota Bekasi.
Pengbenahan menyeluruh dipandang sebagai kebutuhan mendesak agar sistem penindakan di lapangan bertransisi ke digital/resmi, sehingga dapat menutup ruang pemerasan dan mengembalikan kepercayaan para pengemudi angkutan barang serta masyarakat umum.
Alexander Jason – Redaksi

