National

Satgas PHK Diminta Fokus Cegah Gelombang PHK, Pengamat Usul Dana Intervensi bagi Perusahaan

Keberadaan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dinilai perlu diperkuat agar lebih efektif mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Penguatan tersebut dinilai penting karena upaya pencegahan akan memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan penanganan setelah pekerja kehilangan pekerjaan.

Pengamat ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak pemerintah menggeser prioritas kerja Satgas PHK pada upaya mitigasi dan penanganan di tingkat hulu dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai.

“Pemerintah jangan hanya sibuk memikirkan penanganan atau bantuan sosial setelah PHK terjadi. Yang paling krusial justru upaya pencegahannya sejak awal. Satgas PHK harus bertindak proaktif dan dibekali anggaran intervensi yang kuat agar bisa langsung turun tangan meredam krisis,” kata Timboel, Rabu (5/8/2026).

Timboel mengusulkan agar Satgas PHK tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi antarlembaga, tetapi juga memiliki peran dalam memfasilitasi bantuan ekonomi bagi perusahaan yang menghadapi kesulitan arus kas.

Bantuan tersebut dapat berupa fasilitasi kredit modal kerja berbunga sangat rendah, penundaan kewajiban perpajakan, hingga insentif harga energi industri yang lebih murah.

“Jika kapasitas produksi perusahaan bisa diselamatkan lebih awal melalui bantuan suntikan cash flow atau penurunan beban biaya operasional, roda bisnis akan tetap berputar dan gelombang pemutusan hubungan kerja bisa dihindari sejak dini,” tegasnya.

Pemerintah membentuk Satgas PHK sebagai langkah mengantisipasi dan memitigasi potensi pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor usaha. Satgas tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memetakan perusahaan yang menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menyusun langkah penanganan sesuai kondisi masing-masing sektor.

Selain melakukan pemetaan, Satgas PHK bertugas mengoordinasikan langkah mitigasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah PHK apabila persoalan yang dihadapi perusahaan masih dapat diselesaikan melalui intervensi kebijakan atau dukungan pemerintah.

Dengan demikian, efektivitas Satgas PHK tidak hanya diukur dari kemampuannya menangani pekerja setelah terkena PHK, tetapi juga dari sejauh mana satuan tugas tersebut mampu mendeteksi potensi PHK dan melakukan intervensi sebelum pemutusan hubungan kerja terjadi.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...