Komisi IX DPR mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah untuk menekan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai pemerintah perlu memberikan insentif kepada perusahaan, termasuk keringanan pajak dan berbagai kemudahan lainnya, agar pelaku usaha memiliki ruang untuk mempertahankan tenaga kerja.
Menurutnya, maraknya PHK dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti penutupan perusahaan dan relokasi industri ke luar negeri, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mengurangi tekanan terhadap dunia usaha sekaligus menjaga lapangan pekerjaan.
Yahya menegaskan bahwa penanganan persoalan PHK tidak dapat dibebankan hanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menilai dibutuhkan sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi agar langkah mitigasi yang diambil lebih komprehensif dan mampu menjaga keberlangsungan sektor industri. Koordinasi lintas kementerian dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan menyerap tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.
Selain mendorong pemberian insentif, Komisi IX DPR juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) PHK yang telah dibentuk pemerintah menjalankan peran yang lebih proaktif. Satgas diharapkan tidak hanya bertindak setelah PHK terjadi, tetapi juga melakukan mitigasi sejak dini melalui komunikasi dengan perusahaan yang berpotensi melakukan efisiensi tenaga kerja.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK dalam skala besar sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
Komisi IX DPR menilai pendekatan preventif menjadi kunci untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat gelombang PHK yang terjadi di berbagai daerah. Melalui kombinasi insentif bagi dunia usaha, koordinasi antarkementerian, dan optimalisasi peran Satgas PHK.
Pemerintah diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri sekaligus mempertahankan kesempatan kerja. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus menjadi prioritas agar proses penanganan PHK berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander Jason – Redaksi

