Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong hasil riset nasional tidak berhenti sebagai penelitian, tetapi dapat dikomersialisasikan dan dimanfaatkan oleh dunia industri.
Upaya tersebut akan diwujudkan melalui kegiatan Global Innovation yang disiapkan Kementerian Hukum untuk mempertemukan para periset dengan pelaku industri dan dunia usaha.
“Intinya yang paling penting kan bagaimana kemudian hasil riset itu bisa dikomersialisasikan,” ujar Menteri Hukum Supratman, dikutip dari kompas.com, Minggu (9/8/2026).
Supratman mengatakan, Global Innovation digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum. Kegiatan tersebut nantinya mempertemukan periset dari berbagai daerah dengan pelaku industri yang membutuhkan hasil riset untuk dikembangkan secara komersial.
“Akan mempertemukan seluruh periset di seluruh Indonesia dengan seluruh teman-teman industri ya seperti yang digagas oleh BRIN kemarin bersama Bapak Presiden,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga akan melibatkan sejumlah asosiasi dunia usaha, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asosiasi lainnya.
Melalui forum tersebut, hasil riset yang dinilai siap dikembangkan dapat dipertemukan dengan pihak industri yang berminat mengadopsinya melalui skema kerja sama, termasuk perjanjian lisensi.
“Untuk mempertemukan mereka, ada riset nasional, ada yang siap untuk membelinya dalam bentuk perjanjian lisensi,” ujarnya.
Supratman mengatakan, waktu pelaksanaan Global Innovation akan segera diumumkan. Ia juga membuka kemungkinan untuk mengundang Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan tersebut.
“Segera akan diumumkan. Undang presiden. Kita akan coba ya, nanti kita akan coba,” pungkas Supratman.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

