Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif dan berita bohong di platform digital. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan menyebarkan konten yang berpotensi memicu kegaduhan, kebencian, serta konflik sosial. Polisi menyebut sebagian narasi memanfaatkan isu sensitif untuk meningkatkan popularitas, engagement, maupun memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti digital, termasuk telepon genggam, rekaman video, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan informasi palsu. Para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Polda Metro Jaya menilai penyebaran disinformasi di ruang digital dapat berdampak langsung terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Karena itu, aparat akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan provokasi atau informasi palsu.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan kreator konten untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital. Setiap informasi sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum diunggah atau dibagikan, sehingga ruang digital dapat tetap menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
Alexander Jason – Redaksi

