Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai ojek online atau ojol terbit pada Agustus 2026, bahkan diharapkan sebelum 17 Agustus.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan aturan tersebut akan mengatur layanan ojol roda dua, sementara taksi online kemungkinan akan dibahas melalui regulasi terpisah. Pengaturan juga berpotensi mencakup layanan pengantaran makanan, barang, dan dokumen yang nantinya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Perpres tersebut akan memasukkan ketentuan pembagian hasil yang saat ini telah diterapkan aplikator, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Ketentuan ini berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua sejak 1 Juli dan akan menjadi bagian dari aturan baru. Sementara pengaturan mengenai layanan pengantaran akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Komdigi.
Selain persoalan pembagian pendapatan, pemerintah juga tengah membahas status hukum dan perlindungan bagi pengemudi ojol. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyebut pengemudi berpotensi diperlakukan sebagai pengusaha mikro dalam regulasi baru tersebut. Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan pekerja akan menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi, aplikator, dan pengguna layanan ojol. Pemerintah masih menyusun sejumlah ketentuan teknis, khususnya terkait layanan pengantaran, sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
Alexander Jason – Redaksi

