National

Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Tidak Ada Rencana Pengenaan Pajak Rumah Kontrakan pada 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diterapkan pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah saat ini lebih berfokus memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban yang sudah ada. Dengan demikian, informasi mengenai pajak baru khusus pemilik properti sewaan pada 2027 dinilai tidak tepat.

DJP juga menegaskan hingga saat ini belum ada rencana program kerja 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan program kerja tetap mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk risiko, kesiapan sistem, kondisi ekonomi, dan situasi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Kepemilikan rumah kontrakan bukan menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seorang Wajib Pajak akan menjadi objek pengawasan.

DJP memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki kondisi yang beragam, termasuk masyarakat yang hanya memiliki properti dalam skala kecil sebagai sumber penghasilan tambahan. Karena itu, pengawasan kepatuhan akan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan tetap adil dan proporsional. DJP juga tidak ingin kebijakan perpajakan memberikan beban yang tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah mendorong kepatuhan perpajakan melalui pendekatan yang terukur, persuasif, dan edukatif. Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa kewajiban pajak atas penghasilan sewa properti bukan kebijakan baru yang tiba-tiba muncul pada 2027.

Pemilik rumah kontrakan tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan yang telah berlaku. DJP menyatakan pengawasan akan terus dilakukan berdasarkan data dan risiko, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta kondisi ekonomi masyarakat.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...