Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peluang Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu aturan pelaksanaan demutualisasi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Danantara termasuk pihak yang secara khusus disebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pihak yang dapat memiliki saham bursa setelah demutualisasi. Namun, belum ada kepastian apakah Danantara akan mengambil kepemilikan tersebut.
OJK telah mulai berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pemegang saham awal bursa, termasuk Danantara. Setelah demutualisasi, kepemilikan saham BEI akan ditawarkan kepada badan hukum Indonesia di luar anggota bursa. Langkah tersebut membuka peluang bagi lembaga seperti Danantara untuk ikut memiliki saham BEI. Meski demikian, keputusan akhirnya akan bergantung pada minat serta ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
Dalam aturan mendatang, OJK juga akan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham di bursa. Besaran batas tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan praktik di berbagai negara yang telah melakukan demutualisasi bursa.
OJK menilai batas kepemilikan diperlukan untuk mencegah satu pihak menguasai saham secara mayoritas atau memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan bursa. Dengan demikian, tidak ada pemegang saham yang berpotensi menjadi pemegang saham pengendali.
Demutualisasi BEI diharapkan dapat membawa struktur kepemilikan bursa menuju sistem yang lebih terbuka dan sesuai dengan praktik internasional. Kehadiran investor institusional seperti Danantara berpotensi menjadi bagian dari perubahan tersebut jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, seluruh proses tetap harus menunggu penyelesaian POJK sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi. OJK memastikan mekanisme kepemilikan akan dirancang untuk menjaga independensi, tata kelola, dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Alexander Jason – Redaksi

