National

Purbaya Kaji Ulang Aturan Investasi Asing di Bisnis Depo Petikemas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengkaji kembali aturan perizinan investasi asing untuk bisnis depo pelabuhan. Menurutnya, usaha depo tidak terlalu membutuhkan modal asing sehingga peluang tersebut seharusnya dapat diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Purbaya mempertanyakan alasan sektor tersebut masih terbuka bagi perusahaan asing dan meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengkaji kemungkinan perubahan regulasinya. Langkah ini muncul setelah adanya keluhan mengenai dominasi perusahaan pelayaran asing dalam bisnis depo.

Purbaya juga menyoroti dugaan praktik pengendalian harga dan volume oleh sejumlah depo yang terhubung dengan perusahaan pelayaran asing. Pengusaha depo disebut harus memberikan cashback hingga 70 persen kepada perusahaan pelayaran, sehingga hanya menyisakan sekitar 30 persen dari pendapatan sebagai margin.

Sebagian besar dana tersebut dinilai mengalir kepada perusahaan asing dan berpotensi menyebabkan capital flight atau aliran modal keluar negeri. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pelaku usaha domestik sekaligus mengurangi perputaran ekonomi di dalam negeri.

Mendengar keluhan tersebut, Purbaya menegaskan tidak ingin cadangan devisa Indonesia tergerus untuk aktivitas yang sebenarnya dapat dikendalikan melalui kebijakan domestik. Ia berencana berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Pemerintah juga akan menginvestigasi dugaan penyeragaman tarif di dalam dan luar pelabuhan serta mengkaji aturan yang memungkinkan perusahaan asing memiliki bisnis depo di Indonesia. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mencegah dominasi dan praktik monopoli oleh perusahaan asing.

Purbaya mengatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan sekitar dua minggu setelah pertemuan tersebut. Menteri Perhubungan akan diundang untuk membahas kemungkinan keputusan konkret terkait regulasi bisnis depo pelabuhan.

Pemerintah ingin memastikan sektor tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pengusaha domestik dan UMKM. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap struktur tarif, kepemilikan asing, serta aliran dana akan diperkuat untuk menjaga persaingan usaha dan kepentingan ekonomi nasional.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...