Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 10.911 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan seluruh WNA mematuhi aturan keimigrasian. Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing. Langkah tersebut mencakup deportasi, penangkalan masuk kembali, pembatalan izin tinggal, hingga pembayaran biaya beban akibat overstay.
Pelanggaran yang ditemukan petugas didominasi penyalahgunaan izin tinggal. Sejumlah WNA diketahui menggunakan visa wisata tetapi menjalankan aktivitas bisnis atau bekerja secara ilegal di Indonesia. Pelanggaran lain mencakup tinggal melebihi masa berlaku izin, pelanggaran hukum dan ketertiban lokal, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal. Kasus-kasus tersebut menjadi dasar bagi otoritas untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk deportasi dan penangkalan.
Ditjen Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan melalui operasi rutin maupun kegiatan intelijen keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia. Otoritas juga mengimbau sponsor dan penyedia akomodasi untuk memastikan WNA yang mereka tanggung mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat turut diminta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Di sisi lain, seluruh WNA yang berada di Indonesia diminta menghormati hukum dan kearifan lokal selama berada di wilayah Indonesia. Pemerintah menilai kepatuhan tersebut penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama. Penindakan terhadap lebih dari 10 ribu WNA menunjukkan pengawasan keimigrasian terus menjadi perhatian pemerintah.
Ke depan, otoritas berkomitmen menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap warga asing dan perlindungan terhadap kedaulatan serta ketertiban negara.
Alexander Jason – Redaksi

