Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan di DPR. Saat ini, Komisi III DPR tengah meminta masukan dan partisipasi publik sebagai bagian dari proses pembahasan.
Dasco menyebut antusiasme masyarakat cukup tinggi, dengan masukan datang dari berbagai kelompok, organisasi profesi, maupun individu. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap menggelar pertemuan untuk menyerap aspirasi terkait rancangan aturan tersebut.
Dasco mengatakan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena itu, DPR ingin memastikan berbagai pandangan dapat dipertimbangkan sebelum proses legislasi dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia juga berencana meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Laporan itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi mengenai mekanisme pembahasan dan berbagai aspek teknis lainnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 2026. Rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga menjadi salah satu agenda legislasi utama DPR tahun ini.
Saan menegaskan DPR akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasannya sesuai target. Meski demikian, proses tersebut tetap diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena aturan tersebut akan mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. DPR menilai masukan publik diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Proses konsultasi yang masih berlangsung menunjukkan pembahasan belum memasuki tahap akhir. DPR selanjutnya akan mengevaluasi masukan yang diterima sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses legislasi.
Alexander Jason – Redaksi

