Metropolitan

DLH DKI Jakarta Selidiki dan Kejar Perusahaan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta memperluas penelusuran terhadap perusahaan yang diduga membuang sampah secara ilegal di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah DLH menindak empat perusahaan yang terbukti menjalankan kegiatan pengangkutan sampah tidak sesuai izin.

Kepala DLH Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan dan penanganan tidak akan berhenti pada empat perusahaan tersebut. Penelusuran kini diarahkan pada kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

Empat perusahaan yang telah diperiksa pada Kamis (13/8) adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. DLH Jakarta menegaskan kepemilikan izin tidak cukup karena perusahaan juga bertanggung jawab memastikan sampah dibawa dan dikelola di fasilitas resmi.

Setiap perusahaan wajib melaporkan asal sampah, volume yang diangkut, kendaraan yang digunakan, serta lokasi pembuangan. Pemerintah ingin memastikan rantai pengelolaan sampah dapat dipertanggungjawabkan dari sumber hingga tempat pembuangan akhir.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengatakan pihaknya akan mencocokkan data operasional perusahaan dengan dokumen izin serta kondisi di lapangan. Kendaraan lain yang ditemukan membuang sampah di TPS liar Nagrak juga sedang diidentifikasi untuk mengetahui perusahaan pengangkut dan pengguna jasanya. Penelusuran tersebut mencakup asal sampah, volume yang dibawa, serta lokasi yang seharusnya menjadi tempat pembuangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, DLH akan menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan.

DLH Jakarta menegaskan penegakan hukum dapat ditingkatkan terhadap perusahaan yang kembali melakukan pelanggaran setelah dikenai sanksi. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bahkan dapat berujung pada pencabutan izin operasional. Pemerintah juga meminta pengguna jasa pengangkutan sampah ikut memastikan limbah mereka ditangani melalui jalur resmi. Langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah pembuangan ilegal sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib dan transparan.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...