Warga Jakarta dapat menggunakan sejumlah layanan transportasi umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tarif Rp 8 pada Senin (17/8/2026). Tarif khusus tersebut diberlakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tarif khusus tersebut berlaku untuk sejumlah layanan transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam, mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB.
Dengan tarif tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan transportasi umum Pemprov DKI Jakarta selama libur nasional dengan biaya yang jauh lebih murah dari tarif normal. Meski tarifnya hanya Rp 8, penumpang tetap harus melakukan tap in dan tap out setiap kali menggunakan layanan transportasi. Transaksi tersebut akan tercatat sebesar Rp 8 sebagai bagian dari pencatatan data perjalanan pengguna.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan sejumlah kartu uang elektronik, seperti Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, JakCard, KMT, dan Kartu JakLingko. Selain itu, pengguna juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi digital JakLingko dan MyMRT Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp 1 khusus pada 17 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut kemudian direvisi menjadi Rp 8 setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Manggarai, Kamis (13/8/2026).
Menurut Pramono, perubahan tarif dilakukan agar besaran tarif transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat sama.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan transportasi umum dengan tarif Rp 8 sepanjang Senin (17/8/2026) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

