Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif ditetapkan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit. Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung program produksi dan penyaluran hingga 1 juta unit motor listrik dalam negeri. Dengan besaran insentif Rp3 juta per unit, pagu Rp3 triliun secara teoritis dapat mencakup seluruh target tersebut
Besaran insentif terbaru ini lebih rendah dibandingkan rencana awal pemerintah sebesar Rp5 juta per unit. Perubahan tersebut membuat kebutuhan anggaran untuk target 1 juta unit turun dari Rp5 triliun menjadi Rp3 triliun.
Purbaya mengatakan, pemerintah belum memperkirakan seluruh anggaran tersebut akan terserap pada 2026. Pasalnya, kapasitas produksi motor listrik nasional dinilai belum mampu mencapai target 1 juta unit dalam waktu yang tersisa tahun ini. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan anggaran apabila kebutuhan program meningkat.
Program insentif tersebut ditargetkan mulai disalurkan pada September 2026. Namun, implementasinya masih menunggu penyelesaian aturan teknis, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik sekaligus memperkuat industri motor listrik produksi dalam negeri. Pemerintah berharap insentif dapat meningkatkan daya tarik kendaraan listrik bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan kapasitas industri nasional.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

