Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, periode 2021-2026.
Andi yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/8), tetapi hingga sore hari belum hadir dan belum memberikan konfirmasi kepada penyidik. KPK menyatakan masih menunggu kehadiran maupun keterangan dari yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menduga Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menerima uang sebesar 14 ribu dolar Singapura dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, sementara sebagian dana yang telah dikembalikan kepada KPK disebut belum seluruhnya.
KPK juga menemukan dugaan pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura dari Suhardiman kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan lainnya. Identitas pejabat tersebut belum diungkap dan KPK masih mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kuansing, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Suhardiman juga diproses terkait dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses hukum.
Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi dijerat ketentuan pidana suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan penyesuaian pidana.
Pemeriksaan terhadap Andi menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan jabatan maupun kawasan hutan. Penyidik masih dapat memanggil pihak-pihak lain untuk memperjelas rangkaian transaksi dan dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Alexander Jason – Redaksi

