National

Percepat Penanganan Karhutla, Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Beroperasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin khusus penggunaan pesawat asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menyatakan telah memproses 35 izin khusus bagi pesawat berregistrasi asing yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan pemberian izin tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap percepatan penanganan bencana, terutama di tengah kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu.

“Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

Pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Lukman menjelaskan operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Hubud dalam waktu 1 x 24 jam apabila melakukan reposisi ke wilayah lain.

“Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku,” imbuhnya.

Di sisi lain, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara tetap melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat. Pengawasan tersebut juga mencakup modifikasi pesawat apabila diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla.

Setelah seluruh persyaratan teknis dan sertifikasi terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.

Adapun penempatan dan pengoperasian pesawat di wilayah terdampak disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang. Koordinasi tersebut melibatkan BNPB atau BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat.

Kemenhub juga memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.

Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Ditjen Hubud juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...