Komisi III DPR RI meminta Polri menindak tegas pihak yang berada di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi harus menelusuri korporasi, pemodal, hingga pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari pembakaran lahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi komitmen Polri untuk mengungkap aktor utama di balik karhutla. Menurutnya, sebagian pelaku di lapangan bisa saja hanya menjalankan perintah sehingga penyidik perlu menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Ia mengatakan para pelaku lapangan sering kali hanya menjalankan perintah, sehingga pendekatan follow the money perlu digunakan untuk menelusuri aliran keuntungan dan mengungkap aktor intelektual. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya membangun penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Habiburokhman menegaskan penanganan karhutla harus menyentuh akar persoalan dengan meminta pertanggungjawaban pihak yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar. Penindakan tanpa pandang bulu dinilai penting agar efek jera tidak hanya dirasakan pelaku di lapangan.
Selain penegakan hukum, ia juga mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan Polri di wilayah rawan karhutla. Upaya tersebut dinilai menunjukkan bahwa penanganan kebakaran perlu dilakukan melalui kombinasi penindakan dan mitigasi.
Salah satu langkah pencegahan yang diapresiasi adalah pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah wilayah rawan karhutla. Infrastruktur tersebut ditujukan untuk membantu menjaga ketersediaan air sekaligus mengurangi risiko meluasnya kebakaran dan bencana asap.
Habiburokhman menilai pembangunan infrastruktur air merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar jajaran terkait bergerak maksimal dalam mencegah dan menangani karhutla. Menurutnya, manfaat langkah tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah yang rentan terdampak asap.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal upaya Polri dalam menangani karhutla, baik melalui penegakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan maupun penguatan mitigasi secara berkelanjutan. Pendekatan yang menyasar aktor utama di balik pembakaran diharapkan dapat mencegah kasus serupa terus berulang.
Sementara itu, penguatan infrastruktur pencegahan diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat. Seluruh langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi warga sekaligus menjaga kelestarian ekosistem lingkungan.
Alexander Jason – Redaksi

