Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan status tersebut pada Rabu (26/8). Revaldo saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk motif dan asal barang yang diperolehnya.
“Sudah (tersangka),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Selain pemeriksaan lanjutan, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo untuk memastikan kondisi kesehatannya setelah diamankan.
Revaldo sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Revaldo setelah menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, tiga pipet, tiga bong atau alat hisap, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler.
Polisi juga menyebut Revaldo mengaku memperoleh sabu seberat sekitar setengah gram dengan harga Rp650 ribu melalui transaksi transfer. Hasil tes urine terhadapnya kemudian dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

