National

Anggota DPR Tegaskan 15 Desember 2026 Harus Jadi Momentum Titik Balik RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai 15 Desember 2026 harus menjadi titik balik bagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut dengan menekankan bahwa negara harus mampu merampas hasil kejahatan sekaligus melindungi hak warga negara.

Menurut Rieke, sistem pemulihan aset juga harus memastikan setiap aset dapat dilacak hingga dikembalikan kepada negara, korban, pemegang dana amanah, atau pihak lain yang secara hukum berhak. Ia menyebut Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 sebagai momentum penting dalam proses penyelesaian RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Rieke menegaskan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, proses tersebut harus menjamin kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

RUU tersebut juga dinilai harus menjadi bagian dari Integrated Criminal Justice System atau sistem peradilan pidana terpadu. Sistem pemulihan aset harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan, hingga pengembalian aset.

Rieke kemudian menyampaikan tiga rekomendasi untuk memperkuat RUU Perampasan Aset. Pertama, RUU harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional yang terintegrasi dan tidak menciptakan rezim baru yang tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua, pemerintah perlu melakukan regulatory review dan harmonisasi terhadap seluruh aturan terkait penyitaan, perampasan, pelelangan, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan untuk menutup celah hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, aturan tersebut harus membedakan secara jelas antara barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter dana amanah atau fiduciary funds.

Menurut Rieke, pembagian kewenangan setiap institusi dalam proses pemulihan aset harus jelas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta pengalaman dalam perkara seperti ASABRI menjadi bahan evaluasi agar aset tidak otomatis dianggap sebagai penerimaan negara sebelum asal-usul, karakter, dan pihak yang memiliki hak atas aset tersebut ditentukan.

Dengan demikian, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara. Rieke berharap RUU Perampasan Aset dapat membentuk sistem pemulihan aset yang efektif sekaligus menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...