National

Muhadjir Effendy Sampaikan Kesaksian Terkait Kebijakan Pengalihan Kuota di Pengadilan Tipikor

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengalihan tambahan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan dengan terdakwa Asrul Azis Taba, Muhadjir menjelaskan pertemuannya dengan Fuad Hasan Mansyur yang kemudian berkaitan dengan penerbitan surat kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai pengalihan tambahan 10.000 kuota haji pada 2022.

Saat itu, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim selama 20 hari dan didatangi Fuad bersama sejumlah orang yang disebut sebagai perwakilan asosiasi travel haji dan umrah. Fuad disebut menyampaikan persoalan tambahan kuota tersebut secara langsung kepada Muhadjir.

Menurut Muhadjir, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diberikan secara mendadak sehingga waktu operasional yang tersedia sangat terbatas. Kementerian Agama menilai tambahan kuota tersebut tidak lagi memungkinkan untuk diserap melalui jalur haji reguler.

Fuad kemudian mengusulkan agar 10.000 kuota tersebut dialihkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus melalui skema visa undangan atau haji Mujamalah. Muhadjir membenarkan kepada jaksa bahwa surat permohonan pengalihan kuota kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dibuat berdasarkan usulan lisan Fuad dan pihak asosiasi.

Sebelum menerbitkan surat tersebut, Muhadjir mengaku berkonsultasi secara lisan dengan Presiden karena statusnya sebagai pejabat ad interim. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis tanpa mendapat arahan dari Presiden.

Menurut kesaksiannya, Presiden menyetujui pengalihan apabila memang memungkinkan karena memperoleh tambahan 10.000 kuota haji dinilai bukan hal yang mudah. Setelah arahan tersebut diterima dan surat diajukan, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani proses selanjutnya karena masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim telah berakhir.

Kesaksian Muhadjir tersebut memberikan gambaran mengenai proses awal pengalihan tambahan kuota haji yang kini menjadi perkara dugaan korupsi. Ia menyebut usulan pengalihan bermula dari pihak asosiasi yang disampaikan melalui Fuad ketika kuota reguler dinilai tidak lagi dapat digunakan.

Keputusan untuk menerbitkan surat juga disebut telah didahului konsultasi dengan Presiden, sementara Muhadjir tidak melanjutkan pengurusan setelah masa jabatannya berakhir. Persidangan selanjutnya akan menguji keterangan tersebut bersama bukti dan kesaksian lain dalam perkara yang menjerat Asrul Azis Taba.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...