Pemerintah menerbitkan izin operasional bagi 25 program studi (prodi) baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital-based. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas ketersediaan dokter spesialis sekaligus mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengatakan pembukaan 25 prodi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjawab kesenjangan ketersediaan dokter spesialis di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah memperkirakan Indonesia menghadapi kesenjangan kebutuhan dokter spesialis yang dapat mencapai sekitar 65.000 orang pada 2032. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga dokter, tetapi juga distribusinya yang belum merata. WHO mencatat hanya 78,1 persen rumah sakit pemerintah yang memiliki tujuh layanan medik spesialis dasar, antara lain radiologi, anestesiologi, bedah, pediatri, obstetri dan ginekologi, serta penyakit dalam.
“Ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari kebutuhan saudara-saudara kita di daerah, pulau terluar, hingga ke kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” kata Dudung.
Program PPDS berbasis rumah sakit tersebut diselenggarakan melalui Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU). Pendidikan dokter spesialis dilakukan langsung di rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai lokasi penyelenggaraan.
Berbeda dengan skema pendidikan yang sepenuhnya berbasis universitas, PPDS hospital-based menempatkan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan. Meski demikian, rumah sakit tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi dan kolegium untuk menjaga mutu pendidikan serta standar kompetensi peserta didik.
Sebanyak 25 prodi baru yang memperoleh izin pada tahap pertama 2026 terdiri atas 11 prodi spesialis dasar dan 14 prodi dalam rumpun Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU). Program tersebut diselenggarakan di rumah sakit pendidikan yang bekerja sama dengan sembilan perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Sebelas Maret, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Udayana, dan Universitas Brawijaya.
Dengan tambahan 25 prodi tersebut, jumlah PPDS RSPPU yang telah memperoleh izin operasional menjadi 31 prodi. Program PPDS berbasis rumah sakit sendiri mulai dilaksanakan pada 2024 di enam rumah sakit.
Pemerintah juga memberikan afirmasi bagi dokter yang berasal dari daerah. Dalam skema tersebut, penempatan kerja setelah menyelesaikan pendidikan telah dirancang sejak awal untuk mengisi kebutuhan dokter spesialis di wilayah prioritas nasional. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah dokter spesialis, tetapi juga memastikan lulusan dapat mengisi kekosongan tenaga medis di daerah yang membutuhkan.
Seleksi peserta didik untuk 25 prodi PPDS RSPPU baru tersebut dijadwalkan mulai dibuka pada Kamis (3/9/2026). Pemerintah menargetkan program ini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan rujukan.
Ekspansi program tersebut tidak berhenti pada tahap pertama. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah mendorong tambahan 30 prodi spesialis memperoleh izin penyelenggaraan pada tahap kedua 2026 yang ditargetkan berlangsung pada Oktober. Tambahan itu terdiri atas 13 prodi spesialis dasar dan 17 prodi dalam rumpun KJSU.
Perluasan PPDS menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi kesenjangan tenaga kesehatan yang telah berlangsung lama. Selain menambah kapasitas pendidikan dokter spesialis, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan di daerah dan mengurangi ketimpangan akses layanan spesialistik antardaerah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

