National

Kemenhub Naikkan Batas Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

Aturan ini meningkat dari sebelumnya yang menetapkan batas maksimal biaya tambahan sebesar 30 persen. Dengan kebijakan tersebut, maskapai dapat menerapkan biaya tambahan hingga batas maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Kenaikan batas biaya tambahan ini dilakukan setelah harga bahan bakar pesawat atau avtur mengalami kenaikan.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kebijakan ini membuat maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan biaya tambahan pada tiket pesawat kelas ekonomi dengan kondisi harga avtur. Namun, kenaikan batas maksimal tersebut bukan berarti seluruh tiket pesawat otomatis mengalami kenaikan sebesar 40 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas tertinggi yang dapat diterapkan maskapai. Artinya, maskapai masih diperbolehkan menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Lukman mengatakan, pemerintah akan terus memantau dan mengawasi penerapan tarif yang diberlakukan oleh maskapai. Pengawasan dilakukan agar tarif tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan kemampuan daya beli masyarakat.

Menurut Lukman, kebijakan fuel surcharge juga akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Evaluasi tersebut mengacu pada rata-rata harga avtur secara nasional serta rentang harga yang telah diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, penyesuaian batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Dalam menentukan kebijakan, pemerintah turut mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...