Health National

Menkes Pastikan PPDS Hospital Based Gratis, Peserta Bakal Digaji Tiap Bulan

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memastikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based tidak akan dikenakan biaya pendidikan. Sebaliknya, peserta akan menerima gaji setiap bulan selama menjalani pendidikan.

“Ini tidak ada biaya pendidikan yang mereka harus bayar, malah mereka digaji. Jadi setiap bulan mereka akan menerima gaji,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Budi mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pendidikan dokter spesialis melalui pembukaan sekitar 25 program studi (prodi) baru.

Sebanyak 25 prodi tersebut akan dibuka di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSSPU). Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis sekaligus memperbaiki distribusi tenaga medis, terutama di wilayah yang masih kekurangan dokter spesialis.

Menurut Budi, sistem perekrutan peserta PPDS hospital based juga akan berbeda dari pola seleksi pendidikan spesialis pada umumnya. Penentuan peserta akan mempertimbangkan kebutuhan dokter spesialis di daerah.

“Proses perekrutannya di sini juga beda. Bukan berdasarkan pinter-pinteran mana, kaya-kayaan mana, atau anaknya siapa, enggak, ini benar-benar berdasarkan rumah sakit atau kota mana yang belum ada spesialisnya,” ucap Budi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk afirmasi bagi dokter yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Penempatan peserta pendidikan spesialis akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.

Selain persoalan pemerataan dokter spesialis, pemerintah juga berupaya memperbaiki lingkungan pendidikan PPDS, termasuk mencegah terjadinya perundungan terhadap peserta didik. Kementerian Kesehatan mengadopsi standar pendidikan kedokteran dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) di Amerika Serikat sebagai salah satu acuan dalam pengembangan sistem PPDS hospital based.

“Supaya kualitasnya pendidikan rumah sakit kita setara dengan kualitas pendidikan di Amerika. Kenapa kita pilih yang Amerika? Karena yang Amerika itu tuh sudah terbukti dipakai di beberapa negara,” imbuhnya.

Menurut dia, ACGME memiliki rekam jejak panjang dan berpengalaman dalam menentukan standar pendidikan dokter spesialis dunia.

“Jadi ACGME kita lihat sudah memiliki pengalaman untuk melakukan ekspansi internasional untuk menentukan standar pendidikan dokter spesialis sehingga kita pilih ACGME,” kata Budi.

Di sisi lain, Budi sebelumnya mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah 3T.

Kementerian Kesehatan saat ini masih berdiskusi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan mengenai usulan tunjangan khusus tersebut. Pemerintah juga membahas usulan serupa bagi dokter dan dokter gigi.

Selain itu, usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai pendapatan minimum atau take home pay dokter juga akan dibahas bersama kementerian terkait.

“Kita sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih,” ucap Budi di Kantor KSP, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Sebelumnya, IDI mengusulkan pendapatan minimal dokter sebesar Rp30,8 juta untuk dokter umum dan Rp110 juta untuk dokter spesialis. Usulan tersebut ditujukan bagi dokter yang bekerja di instansi atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...