Badan Gizi Nasional atau BGN membuka peluang kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk diproses secara pidana.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Sudaryono setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (4/9).
Menurut Sudaryono, BGN telah menerima laporan dari kepolisian mengenai sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari program MBG. Beberapa kasus tersebut disebut telah ditangani aparat dan bahkan ada yang sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, Sudaryono belum menyebut adanya tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Ia menyerahkan penentuan status hukum kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
Sejumlah kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG sebelumnya dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; dan Lasem, Jawa Tengah.
Sudaryono mengatakan BGN masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk tata kelola dan aturan pelaksanaannya.
BGN juga masih menunggu proses hukum untuk mengetahui apakah kasus-kasus gangguan kesehatan yang terjadi memiliki unsur pidana atau tidak.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

