Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan daring atau online scam yang menawarkan bonus kepada korban setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film. Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM, sementara satu pelaku berinisial BA masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus tersebut telah menjerat sedikitnya tiga korban dari Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. Total kerugian yang teridentifikasi mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.
Kasus ini bermula dari iklan program berhadiah yang dipasang CMA melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads. Calon korban kemudian diarahkan masuk ke grup Telegram dan diminta menyelesaikan berbagai misi oleh MM yang berperan sebagai admin. Pelaku menjanjikan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah, tetapi korban harus melakukan deposit terlebih dahulu sebelum bonus dapat dicairkan. Ketika korban mencoba menarik saldo, mereka justru diminta kembali mentransfer uang dengan alasan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Pola tersebut dilakukan berulang hingga korban terus mengirimkan uang tanpa pernah menerima saldo maupun bonus yang dijanjikan. BA yang masih buron diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali melakukan transfer.
Tiga korban yang telah diidentifikasi mengalami kerugian masing-masing Rp15,25 juta, Rp2,27 juta, dan Rp2,27 juta. Polisi menyita dua unit komputer serta enam telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan tersebut.
Polda Sumatera Utara mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar di platform digital, terutama jika disertai permintaan deposit atau transfer uang. Kepolisian menilai modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap dengan memberikan janji keuntungan sebelum korban diarahkan untuk terus menambah dana.
Kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengejar pelaku yang buron sekaligus memperkuat edukasi dan literasi digital agar masyarakat lebih mampu mengenali penipuan daring.
Alexander Jason – Redaksi

