Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat 167 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (4/9).
Pipit mengatakan laporan kasus karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 65 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 39 laporan dan Polda Sumatera Selatan 16 laporan.
Adapun laporan lainnya berasal dari Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan, Polda Kalimantan Timur 13 laporan, Polda Jambi delapan laporan, Polda Kalimantan Selatan tujuh laporan, Polda Aceh dan Kalimantan Utara masing-masing dua laporan, serta Polda Lampung satu laporan.
Dari keseluruhan laporan tersebut, 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menyebut terdapat perkara yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
Pipit menjelaskan 112 tersangka tersebut merupakan perorangan. Mayoritas kasus berkaitan dengan pembakaran di lahan milik perorangan, dengan salah satu motif yang ditemukan penyidik adalah pembukaan lahan.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, polisi menemukan karhutla terjadi baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Salah satu modus yang dominan adalah pembakaran untuk membuka lahan. Dalam sejumlah kasus, api juga muncul akibat perapian yang tidak terkendali.
Selain jumlah tersangka, polisi mencatat luas area karhutla yang masuk dalam proses penyidikan mencapai 2.112,25 hektare di Riau dan 1.692,9 hektare di Kalimantan Barat. Luasan lainnya tersebar di sejumlah provinsi yang menangani perkara karhutla.
Polri menyatakan penanganan kasus karhutla terus dilakukan melalui jajaran kepolisian di daerah, bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah rawan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

