National

Polri Tetapkan 113 Orang Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, dengan 169 laporan polisi ditangani hingga 4 September 2026.

Dari penanganan tersebut, luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, mengatakan mayoritas tersangka merupakan perorangan yang membakar lahan di sekitar atau milik sendiri. Salah satu motif utama yang ditemukan adalah pembakaran untuk membuka lahan.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Berikutnya terdapat 13 tersangka di Polda Kalimantan Timur, delapan di Polda Jambi, tujuh di Polda Kalimantan Barat, dan tiga di Polda Kalimantan Selatan.

Polri menegaskan bahwa apabila penyidikan menemukan keterlibatan korporasi, perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya pencegahan karhutla dan pemberian efek jera. Polri tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional berdasarkan bukti dan aturan hukum.

Dari 169 laporan yang tercatat sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 79 perkara telah masuk tahap penyidikan. Aparat juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran.

Dari sisi luas lahan terbakar, Polda Riau mencatat angka terbesar dengan 2.112,25 hektare, diikuti Polda Kalimantan Barat sebesar 1.696,3 hektare dan Polda Lampung sebesar 637,4 hektare. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan pemadaman cepat, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan karena kebakaran dapat meluas dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Dengan penindakan yang berkelanjutan dan sinergi antarlembaga serta masyarakat, pemerintah berharap risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...