Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali ditunda pada Senin (7/9/2026). Penundaan terjadi karena hakim tunggal I Ketut Darpawan terkendala penerbangan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan hakim saat ini berada dalam kondisi force majeure atau keadaan kahar akibat dampak erupsi. Kondisi tersebut menyebabkan seluruh penerbangan dibatalkan sejak Minggu pagi.
Akibat pembatalan penerbangan tersebut, I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta sesuai jadwal untuk menjalankan persidangan. Hakim yang seharusnya memimpin sidang tersebut kini harus menempuh perjalanan melalui jalur darat dan laut.
Halida mengatakan, hakim sedang dalam perjalanan untuk kembali ke Jakarta. Ia juga meminta doa agar perjalanan yang sedang ditempuh dapat berjalan lancar.
Menurut Halida, perjalanan darat dan laut tersebut dilakukan sejak Minggu untuk memastikan hakim dapat kembali menjalankan berbagai persidangan yang menjadi tanggung jawabnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penundaan ini terjadi dalam rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut merupakan terdakwa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Praperadilan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan permohonan ganti kerugian. Namun, jalannya persidangan kembali harus tertunda karena hakim yang menangani perkara tersebut terkendala dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat melanjutkan persidangan karena hakim tunggal yang ditunjuk masih dalam perjalanan menuju Jakarta. Penundaan dilakukan hingga hakim tersebut dapat kembali dan menjalankan persidangan sesuai tanggung jawabnya.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait ganti kerugian tidak dapat diterima. Saat itu, hakim menilai terdapat persoalan formil karena Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam pembayaran ganti kerugian belum ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Penundaan terbaru terjadi karena hakim yang menangani perkara masih dalam perjalanan menuju Jakarta. Persidangan akan dilanjutkan setelah hakim dapat kembali dan hadir di PN Jakarta Selatan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

