Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sekitar 200 laporan polisi yang telah ditangani kepolisian. Dari 138 tersangka, 119 orang diduga terlibat karhutla yang dilakukan secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.
Ia menambahkan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Listyo menegaskan Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan korporasi. Menurutnya, Polri saat ini tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.
Dalam penanganannya, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Listyo mengatakan, instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin terhadap 42 perusahaan.
Polri selanjutnya akan mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus-kasus tersebut.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
Listyo menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu ketentuan hukum. Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan sejumlah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, kepolisian juga dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan penerapan ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memberikan efek penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah terulangnya kasus pembakaran hutan dan lahan.
“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.
Di sisi lain, Listyo mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino masih perlu diwaspadai.
“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” pungkasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

