National

138 Tersangka Karhutla Ditangkap, Prabowo Minta Korporasi Diusut hingga Pemiliknya

Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi. Perintah tersebut disampaikan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).

Prabowo menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh karena karhutla telah merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Ia bahkan meminta izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan untuk dicabut.

“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo.

Prabowo juga menyoroti adanya kawasan hutan yang berubah menjadi lahan perkebunan dalam waktu singkat setelah mengalami kebakaran. Kondisi tersebut membuatnya menduga terdapat unsur kesengajaan di balik sejumlah kasus karhutla.

“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Prabowo kemudian meminta Kapolri memaparkan perkembangan penegakan hukum terhadap para pelaku karhutla. Ia secara khusus menanyakan jumlah pihak yang telah ditangkap karena diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?” tanya Prabowo.

Listyo melaporkan Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total area terbakar mencapai 8.637,35 hektare.

Selain tersangka individu, Polri juga tengah memproses hukum delapan korporasi. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya, sementara 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin.

“Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” tegas Listyo.

Menurut Listyo, penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan seiring dengan proses penyelidikan dan penanganan yang masih berlangsung di lapangan. Karena itu, jumlah perkara maupun pihak yang diproses hukum masih berpotensi bertambah.

“Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” pungkasnya.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...