Pemerintah menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk mewujudkan data terpadu yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan publik dan pelayanan masyarakat.
Tindak lanjut tersebut ditandai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengenai penggunaan istilah “data terpadu”, bukan “data terpusat”.
Menurut Tito, istilah “data terpusat” dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan melakukan sentralisasi dan mengambil alih penguasaan terhadap data. Padahal, integrasi data melalui SDI tidak berarti menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, atau instansi yang selama ini memproduksi dan mengelola data.
Tito menegaskan, keberadaan walidata tetap penting karena instansi tersebut memiliki peran dalam memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.
“Data terpadu, bukan data terpusat,” menjadi salah satu penekanan Tito dalam pembahasan tersebut. Ia juga mengingatkan agar para walidata tidak merasa kewenangannya akan diambil alih karena data yang mereka produksi tetap memiliki fungsi dan digunakan dalam ekosistem data nasional.
Selain persoalan tata kelola, Tito menyoroti aspek pelindungan data pribadi dan keamanan data. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan data yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilindungi tetap terjaga, sekaligus menentukan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata akan diberikan kepada kementerian atau lembaga yang paling berwenang dan berkepentingan terhadap jenis data tertentu.
Pembahasan RUU SDI sebelumnya juga diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai sistem data pemerintah, termasuk data kependudukan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga data keuangan desa. Bappenas menilai integrasi tersebut diperlukan untuk mengurangi ketidaksinkronan data antarinstansi dan memperkuat pengambilan kebijakan berbasis data.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum untuk memastikan data menjadi fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam mendukung tata kelola pemerintahan digital dan pelayanan publik.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

