National

Prabowo Resmi Terbitkan Instruksi Presiden Terkait Larangan Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Inpres tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan menginstruksikan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah juga diminta mencegah munculnya titik panas, titik api, dan kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara nasional.

Inpres tersebut juga memperketat pengecualian pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal melalui sejumlah persyaratan kumulatif. Pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, disertai kewajiban membuat dan menjaga sekat bakar untuk mencegah api meluas. Pembakaran dilarang sepenuhnya di ekosistem gambut serta zona penyangga dalam radius 500 meter. Praktik pembakaran untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, maupun pemegang izin konsesi juga dinyatakan terlarang.

Penguatan aturan tersebut berjalan bersamaan dengan penindakan hukum yang dilakukan Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hingga Senin (7/9/2026), terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang ditangani. Dari jumlah tersebut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

Polri juga sedang memproses delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Penanganan terhadap perusahaan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelumnya, kedua kementerian telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana.

Selain memperkuat penegakan hukum, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga meningkatkan peran dunia usaha dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Pemegang izin dan hak atas tanah diminta menyediakan sumber daya, sarana, serta prasarana untuk mendukung pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran. Sejumlah sektor usaha juga diwajibkan menyiapkan sarana tanggap darurat, termasuk alat berat seperti ekskavator.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat penanganan karhutla dari sisi pencegahan, pengawasan, keterlibatan dunia usaha, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...