National

Ketua KPK Usulkan Pembentukan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan terhadap pemiliknya. Menurut Setyo, mekanisme tersebut diperlukan agar negara dapat lebih optimal memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pendekatan tersebut dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture atau NCB asset forfeiture, yang memungkinkan aset dirampas sebelum adanya putusan pidana. KPK menilai mekanisme ini dapat memperkuat efektivitas pemulihan aset sekaligus mendukung pemberantasan korupsi.

Setyo menjelaskan bahwa mekanisme perampasan tanpa pemidanaan sebenarnya telah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi penerapannya masih terbatas pada kondisi tertentu. Ketentuan tersebut dapat digunakan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk melanjutkan proses pidana.

Menurut Setyo, kondisi terbatas tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pemulihan aset secara lebih luas. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan ruang yang lebih komprehensif bagi penerapan NCB asset forfeiture.

KPK melalui Biro Hukum telah menyusun kajian mengenai RUU Perampasan Aset, termasuk usulan untuk memperluas mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Kajian tersebut telah disampaikan dan diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang.

Setyo berharap usulan KPK dapat dipertimbangkan bersama oleh pembentuk undang-undang dan para pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, pembahasan harus menghasilkan aturan yang mampu memperkuat aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

KPK juga menginginkan agar regulasi tersebut dapat diterima oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan para pakar. Setyo menilai kepastian hukum menjadi faktor penting agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum.

Perluasan kewenangan tersebut pada akhirnya diharapkan membuat negara lebih mampu mengamankan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi. Jika masuk dalam regulasi baru, NCB asset forfeiture dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...