Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Iqbal Akbarudin mengakui masih terdapat potensi kesalahan dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dalam penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Iqbal, penerapan sistem desil diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima bansos. Pemprov DKI Jakarta juga terus mempercepat penerapan DTSEN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
“Di era desil ini kita harapkan itu dapat terjawab. Semangatnya sama dengan Pak Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Iqbal saat rapat APBD Perubahan 2026 di DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/9).
Ia menjelaskan, DTSEN merupakan penggabungan sejumlah sumber data, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam penyaluran bansos dan pelaksanaan berbagai intervensi sosial.
Meski demikian, Iqbal mengakui masih dimungkinkan terjadi kesalahan pendataan. Kondisi tersebut dapat berupa warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam data, maupun warga yang tidak memenuhi kriteria tetapi justru tercatat sebagai penerima.
“Pak Mensos sendiri juga sudah menyampaikan dimungkinkan adanya exclusion dan inclusion error dalam DTSEN. Wajarlah, karena barang baru,” katanya.
Exclusion error mengacu pada kondisi ketika warga yang seharusnya menerima bantuan tidak masuk dalam data, sedangkan inclusion error terjadi ketika warga yang tidak berhak justru tercatat dalam data penerima.
Untuk memperkuat tata kelola data, Dinsos DKI Jakarta tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola DTSEN.
Regulasi tersebut nantinya mengatur pengelolaan dan pemutakhiran data, pemanfaatan data, sistem informasi, serta mekanisme monitoring dan evaluasi.
Penyusunan Pergub melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Pusdatin Dinsos, Pendamsos, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPAPP), Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
Selain itu, Pemprov DKI mempercepat pemutakhiran data berdasarkan desil serta penanganan pengaduan bansos melalui aplikasi mandiri yang ditargetkan mulai beroperasi secara rutin pada Oktober 2026.
Iqbal berharap Pergub tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti persoalan data di masyarakat, termasuk mekanisme pengajuan sanggahan terhadap hasil pemeringkatan desil di tingkat wilayah.
“Harapan kami adanya Pergub tata kelola DTSEN ini bisa menjadi satu acuan pedoman bagi kami di Pemerintah DKI Jakarta untuk menindaklanjuti semua permasalahan yang ada di masyarakat,” tandasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

