National

Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 37 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 Agustus 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Luas hutan dan lahan yang menjadi objek penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut mencapai 494,14 hektare.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy mengatakan 37 perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta di wilayah tersebut.

“Hingga tanggal 30 Agustus 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta telah menangani 37 perkara dugaan tindak pidana karhutla,” kata Tedy di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Sabtu (12/9).

Dari total perkara tersebut, sebanyak 25 kasus masih berada dalam proses penyelidikan. Sementara itu, 12 perkara telah memasuki tahap penyidikan dan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan tersangka tersebut ditangani oleh sejumlah kepolisian wilayah. Sebanyak dua tersangka ditangani Polresta Samarinda, dua tersangka oleh Polres Kutai Timur, tiga tersangka oleh Polres Kutai Kartanegara, empat tersangka oleh Polres Berau, dan satu tersangka oleh Polresta Balikpapan.

Mayoritas tersangka dalam kasus tersebut merupakan perorangan. Namun, lahan yang terbakar dalam sejumlah kasus diketahui berada di area yang dimiliki sejumlah korporasi.

Kasus karhutla di Kaltim masih menjadi perhatian karena kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah. Titik api baru juga terus bermunculan meski upaya pemadaman dilakukan oleh petugas gabungan.

Petugas dari BNPB, Manggala Agni, TNI-Polri, dan relawan terlibat dalam upaya penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kaltim.

Tingginya kasus karhutla di wilayah tersebut mayoritas dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut menyebabkan munculnya titik api di sejumlah kabupaten dan kota.

Polda Kaltim memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menekan terjadinya kasus serupa di wilayah Kaltim.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...