Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai perbedaan pandangan mengenai rencana penerbitan obligasi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diselesaikan melalui pembahasan yang objektif, terbuka, dan berbasis data.
Rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun tersebut, menurut Andreas, perlu dikaji berdasarkan kemampuan fiskal, kapasitas pembayaran kewajiban, kelayakan proyek, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama untuk menilai seluruh indikator tersebut sebelum menentukan kelayakan penerbitan. Menurut dia, risiko tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan besarnya nilai obligasi.
“Obligasi daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang tersedia bagi pemerintah daerah sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan dapat dipenuhi serta dikelola secara hati-hati,” kata Andreas.
Dari sisi regulasi, penerbitan obligasi daerah saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Ketentuan teknis penerbitan obligasi daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. Aturan tersebut mensyaratkan pemenuhan aspek administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.
Dalam PMK tersebut, pemerintah daerah juga harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Salah satu indikator kemampuan keuangan daerah yang digunakan adalah debt service coverage ratio (DSCR) dengan batas minimal 2,5.
Kapasitas fiskal DKI Jakarta menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menilai kemampuan daerah menanggung kewajiban baru. APBD murni DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai sekitar Rp57,67 triliun.
Andreas mengatakan kemampuan tersebut perlu dihitung secara proporsional dengan memperhatikan pendapatan daerah, kewajiban yang telah berjalan, serta kebutuhan pembayaran pokok dan kupon obligasi.
Selain kemampuan membayar, penggunaan dana hasil penerbitan juga perlu diarahkan pada proyek yang produktif, terukur, memberikan manfaat jangka panjang, dan bukan untuk membiayai kebutuhan rutin.
Andreas meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kekhawatiran terhadap rencana penerbitan obligasi DKI Jakarta, termasuk indikator dan parameter yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Di sisi lain, Pemprov DKI perlu transparan mengenai struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan dibiayai melalui obligasi agar keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan investor.
Pemprov DKI sebelumnya menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun secara bertahap. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,2 triliun direncanakan diterbitkan pada 2027 dan Rp1,3 triliun pada 2028.
Andreas menilai perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat menjadi momentum untuk membangun mekanisme pembiayaan daerah yang lebih sehat. Menurut dia, kedua pihak perlu berpegang pada data, parameter, dan aturan yang sama dalam menilai kelayakan penerbitan.
Jika kapasitas fiskal memadai, proyek dinilai layak, dan seluruh persyaratan terpenuhi, Jakarta dinilai memiliki ruang untuk menggunakan obligasi daerah sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
