National

Terbukti Terima Rp11,4 Miliar, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).

Selain hukuman penjara, Ade juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi pada 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik pengusaha Bekasi, Sarjan.

Dalam perkara tersebut, Ade juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian uang telah dibayarkan, sehingga masih tersisa sekitar Rp10,4 miliar yang harus dikembalikan.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Ade akan dikenakan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak politik Ade selama 10 tahun. Pencabutan tersebut berkaitan dengan hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa. Hakim menilai persoalan tersebut bukan sekadar perkara keperdataan karena tidak ditemukan pembahasan mengenai jangka waktu peminjaman uang.

Hakim juga menilai uang Rp1 miliar yang diterima ayah Ade, HM Kunang, berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek. Pembelaan yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa turut dikesampingkan karena dinilai tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.

Dalam perkara yang sama, HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Namun, kewajiban tersebut telah dibayarkan.

Vonis terhadap Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Sebelumnya, Ade dan HM Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha Bekasi, Sarjan. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Ade disebut menerima Rp11,4 miliar dari Sarjan, termasuk Rp1 miliar yang diberikan melalui ayahnya, HM Kunang. Uang tersebut diberikan untuk mengatur paket pekerjaan tahun 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...