Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, menyebut telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Kantor Kelurahan Cawang, Kramatjati.
Meski penertiban telah dilakukan berulang, pemerintah kini memilih pendekatan penataan dengan mencari lokasi baru bagi para pedagang. Langkah tersebut dilakukan agar PKL tidak kembali menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Cawang Donny Efendy mengatakan, pemerintah masih mencari lokasi yang memungkinkan untuk menampung para pedagang sebelum proses relokasi dilakukan.
“Penertiban sudah berapa kali. Cuma kita sekarang harus penataan, dengan relokasi PKL,” ujar Donny saat ditemui di Kantor Kelurahan Cawang, Senin (14/9/2026).
Menurut Donny, proses pemindahan tidak dapat dilakukan begitu saja karena pemerintah perlu memastikan adanya lokasi tujuan bagi para pedagang. Pemkot Jakarta Timur juga mempertimbangkan pendekatan tersebut untuk mencegah terjadinya gesekan antara petugas dan PKL.
Sementara itu, Lurah Cawang Gia Junian menyebut keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam penataan para pedagang. Pihak kelurahan telah mencoba mencari lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat berjualan, termasuk lahan milik warga atau tanah privat.
Namun, hingga kini belum ada pemilik lahan yang bersedia menyewakan tempat untuk para PKL tersebut.
“Seharusnya penataannya direlokasi ke tempat-tempat yang privat. Misalkan lahan punya orang, punya tanah kosong yang sekiranya ‘ya boleh di sini sewa saja’, nah tapi belum ada,” ujar Gia.
Kelurahan Cawang bersama Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lokasi binaan dan lokasi sementara yang dapat menjadi alternatif relokasi. Namun, lokasi yang tersedia disebut sudah penuh, termasuk lokasi yang berada di kawasan Kramat Jati.
Kondisi tersebut membuat proses penataan harus dilakukan secara bertahap. Gia mengatakan pihak kelurahan melibatkan RT, RW, warga sekitar, serta sejumlah instansi terkait dalam proses tersebut.
Menurutnya, pendekatan secara humanis diperlukan agar penataan PKL dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik antara petugas dan pedagang.
“Makanya pelan-pelan. Semuanya ada proses,” kata Gia.
Selain persoalan lokasi, keberadaan PKL di sekitar Kantor Kelurahan Cawang juga berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Para pedagang disebut menggunakan area yang berada di atas saluran air serta memanfaatkan bagian fasilitas umum untuk aktivitas berjualan.
Terkait keluhan mengenai penggunaan listrik, Donny membenarkan bahwa para PKL memang menggunakan sambungan listrik di kawasan tersebut. Namun, ia menjelaskan sambungan tersebut bukan berasal dari instalasi baru yang dibuat secara ilegal oleh para pedagang.
Sambungan listrik itu sebelumnya digunakan oleh sebuah warung kopi yang pernah berdiri di area tersebut. Warung kopi itu disebut sempat beroperasi sekitar satu tahun sebelum akhirnya berhenti berjualan.
“Dulu pernah ada yang mengontrakkan tanah di depan area PKL untuk dibuat warung kopi,” kata Donny.
Setelah warung kopi tidak lagi beroperasi, para PKL kemudian tetap menggunakan sambungan listrik yang sudah tersedia. Donny mengatakan para pedagang membayar iuran listrik setiap bulan dan menggunakan sambungan tersebut secara bersama-sama.
Sebelumnya, keberadaan PKL di sekitar Kantor Kelurahan Cawang menjadi perhatian setelah muncul laporan di media sosial. Dalam laporan tersebut, warga menyoroti pedagang yang disebut berjualan menempel di pagar kantor kelurahan, menggunakan bahu jalan, hingga menutup saluran air.
Warga juga mengeluhkan dugaan penggunaan sambungan listrik ilegal pada malam hari yang dinilai berpotensi menimbulkan korsleting.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kelurahan Cawang dan Satpol PP kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan serta langkah penataan yang sedang dilakukan. Pemerintah saat ini masih mencari lokasi yang dapat menjadi tempat relokasi sebelum penertiban dan pemindahan PKL dilakukan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

