Lima wilayah di DKI Jakarta masuk kategori Awas kekeringan meteorologis pada Dasarian II September 2026 atau periode 11–20 September. Kondisi tersebut berdasarkan pemutakhiran peringatan dini kekeringan meteorologis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Wilayah yang masuk kategori Awas meliputi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kabupaten Kepulauan Seribu.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan peringatan dini dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak kekeringan dalam sepekan ke depan.
Menghadapi kondisi tersebut, BPBD DKI mengingatkan masyarakat untuk mulai melakukan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya dengan menggunakan air bersih secara bijak dan menghindari pemakaian air untuk kebutuhan yang tidak diperlukan.
Warga juga diminta menyiapkan persediaan air bersih sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan sewaktu-waktu. Persiapan tersebut menjadi salah satu langkah yang dianjurkan selama potensi kekeringan masih berlangsung.
Selain persoalan ketersediaan air, kondisi lingkungan yang kering juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Karena itu, BPBD mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan yang dapat menyebabkan api lebih mudah meluas.
Masyarakat juga diminta memastikan instalasi listrik dan kompor berada dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi korsleting maupun kebakaran.
BPBD turut mengingatkan warga mengenai potensi meningkatnya debu selama musim kemarau. Apabila kondisi udara menjadi berdebu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker untuk mengurangi paparan debu.
Selama periode peringatan kekeringan, warga juga diminta rutin mengikuti perkembangan informasi mengenai cuaca dan peringatan dini. Informasi tersebut dapat dipantau melalui kanal resmi BMKG dan BPBD DKI Jakarta.
BPBD DKI menekankan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat terhadap berbagai kemungkinan dampak kekeringan selama periode tersebut. Warga diimbau tidak hanya memperhatikan ketersediaan air, tetapi juga kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Kondisi kering juga membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembakaran sampah atau lahan. Pemeriksaan terhadap peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik maupun api juga menjadi bagian dari langkah pencegahan yang disarankan.
Status Awas kekeringan meteorologis berlaku hingga 20 September 2026. BPBD meminta masyarakat tetap waspada, terutama dalam penggunaan air dan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Dalam kondisi gawat darurat, masyarakat Jakarta dapat menghubungi layanan call center terintegrasi melalui nomor 112.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

