Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengubah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Rencana tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Purbaya mengatakan anggaran tersebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan pelaksanaan kebijakan. Pemerintah pusat nantinya mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Purbaya mengatakan kebutuhan anggaran tersebut belum dimasukkan dalam alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang mencapai Rp735 triliun. Dengan pengambilalihan pembayaran oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur kembali pembagian beban belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, besaran anggaran akhir masih dapat berubah mengikuti kebutuhan pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah juga menyiapkan skema berbeda bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang selama ini menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka akan diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya ditanggung pemerintah pusat.
Proses perubahan tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Langkah ini memperluas peran pemerintah pusat dalam menanggung kebutuhan aparatur yang sebelumnya menjadi beban daerah.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun, meningkat dari outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Anggaran tersebut mencakup Dana Bagi Hasil sekitar Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp5 triliun, DAK nonfisik Rp150,9 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun.
Pengalihan sebagian beban gaji aparatur ke pemerintah pusat dapat memberi daerah fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Namun, keberhasilan kebijakan akan bergantung pada kesiapan anggaran pusat dan kejelasan mekanisme perubahan status maupun pembayaran pegawai.
Alexander Jason – Redaksi

