Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk membiayai gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, mulai 2027 gaji dan honorarium P3K akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut mengalihkan beban pembiayaan gaji P3K yang selama ini berada pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium P3K ditanggung pusat melalui APBN,” kata Said dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).
Said menjelaskan, P3K memiliki peran penting dalam pelayanan publik di daerah. Mayoritas P3K selama ini merupakan guru dan tenaga pendidik yang pembiayaan gajinya berasal dari APBD.
Menurut Said, kepastian anggaran diperlukan untuk memastikan kebutuhan gaji P3K pada tahun mendatang. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para P3K mengenai keberlanjutan pembayaran gaji mereka.
Said mengatakan, alokasi Rp23 triliun yang telah disepakati dalam RAPBN 2027 juga dapat mengurangi kekhawatiran para P3K terkait kelangsungan kontrak kerja. Ia meminta para tenaga P3K tetap menjalankan tugas sekaligus terus meningkatkan kemampuan mereka.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Dengan pengalihan pembiayaan gaji P3K ke APBN, beban anggaran rutin yang sebelumnya ditanggung APBD dapat berkurang.
Said menyebut kondisi tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada agenda pembangunan lainnya. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi dibebani persoalan pembiayaan rutin P3K seperti sebelumnya.
Keputusan Banggar DPR bersama pemerintah tersebut sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan P3K yang sebelumnya menginginkan adanya kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka serta tanggung jawab pemerintah pusat terhadap kebutuhan gaji.
Said berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi tenaga P3K sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengatur anggaran pembangunan.
Dengan alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027, pembiayaan gaji dan honorarium P3K akan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Sementara itu, pemerintah daerah mendapatkan ruang anggaran yang lebih besar karena berkurangnya beban rutin untuk pembayaran P3K.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

